Senin, 04 Juni 2012

DISIPLIN PNS TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM


 

BAB I

P E N D A H U L U A N


A.      Latar Belakang Masalah

Dalam perjalanan penataan birokrasi dalam pemerintahan di Indonesia, banyak sekali permasalahan yang dihadapi terutama dalam mengontrol perilaku aparatur birokrasi pemerintahan dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil. Perilaku dan/ atau perbauatan dari aparatur Pegawai Negeri Sipil memaksa Negara dalam hal ini Pemerintah berpikir untuk dapat membuat suatu aturan main (regulasi) tentang bagaimana seorang Pegawai Negeri Sipil dapat bekerja dan berperilaku.
Pemerintah dalam membuat regulasi untuk Pegawai Negeri Sipil telah membuat produk hukum tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 1952 tentang Hukuman Jabatan, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil dalam Usaha swasta,  yang terakhir adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dari Pemerintah mengeluarkan Peraturan ini adalah untuk menjamin Tata Tertib dan kelancaran tugas dari Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, sehingga dalam bertugas dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur Pemerintahan dapat berjalan semestinya, yang pada pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di Indonesia.
Tetapi dalam realitas yang ada meskipun telah ada regulasi (aturan main) berupa regulasi-regulasi diatas tidak dapat menekan pelanggaran disiplin yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil. Banyaknya masalah ketidakdisiplinan seorang Pegawai Negeri Sipil menjadi bahan pembicaraan bagi masyarakat pada umumnya. Apalagi sering kita temui berita-berita yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil di media-media cetak dan elektronik. Tak jarang berita-berita tadi mengundang berbagai opini serta laporan dari masyarakat yang menyangkut kridibilitas seorang Pegawai Negeri Sipil baik pemerintah pusat maupun daerah. Contoh kasus yang cukup menyedot perhatian di media-media baik cetak maupun elektronik adalah masalah pelanggaran-pelanggaran disiplin waktu, disiplin administrasi, Narkoba, Korupsi, seperti kasus gayus tambunan dan contoh-contoh kasus pelanggaran disiplin lainnya.

Masalah kedisiplinan inilah yang menuntut kepala birokrasi Kepegawaian dari pusat sampai di daerah untuk bertindak tegas, arif dan bijaksana dalam mengambil suatu keputusan hukuman atau sanksi mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketegasan sangat diharapkan dalam memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang indisipliner, baik sebagai sebuah terapi dan pembelajaran, juga merupakan upaya dalam mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat. akan tetapi apakah dengan regulasi dan ketegasan dapat menjawab persoalan tentang indispliner aparatur Pegawai Negeri Sipil.
   
B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian tersebut, penulis merasa tertarik untuk membahas tentang “Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negari Sipil Dalam Rangka Peningkatan Kinerja  ditinjau dari Sosiologi Hukum


C.      Pengertian dan Jenis Pegawai Negeri Sipil

Mengenai pengertian istilah Pegawai Negeri, sebelum ditetapkannya Undang-undang Pokok Kepegawaian tidak terdapat suatu rumusan atau definisi yang resmi. Pada dasarnya setiap peraturan kepegawaian memberikan suatu rumusan tersendiri, yang hanya berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam setiap peraturan itu masing-masing dan rumusan yang ditetapkan dalam suatu peraturan, tidaklah berlaku untuk hal-hal yang diatur dalam peraturan lain. Baru kemudian dengan ditetapkannya Undang-undang Kepegawaian, maka definisi Pegawai Negeri menjadi jelas.
Untuk mendapatkan suatu pengertian atau definisi tentang Pegawai Negeri hampir semua sama makna dan pengertiannya. Disini penulis mengambil beberapa pengertian mengenai Pegawai Negeri dari berbagai sudut pandang antara lain : menurut Kamus Hukum, Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara; abdi negara; dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.[1]
Perumusan Pegawai Negeri menurut pendapat HR (Hoge Raad) pada keputusannya tanggal 30 Januari 1911, yaitu Pegawai Negeri adalah seseorang yang diangkat oleh penguasa dalam suatu jabatan umum, yang melaksanakan sebagian dari tugas-tugas negara atau alat-alat perlengkapan.[2] Sedangkan di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 1 ayat (2) pengertian pegawai negeri dirumuskan sebagai berikut; Pegawai Negeri adalah meliputi :
a.         Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
b.         Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
c.         Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d.        Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e.         Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menyebutkan bahwa pengertian Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dilihat dari beberapa pengertian di atas, masih terlalu luas pengertian mengenai Pegawai Negeri tersebut. Oleh karena itu di dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 pada pasal 2 ayat (1), membagi Pegawai Negeri atas :
a.          Pegawai Negeri Sipil;
b.          Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.           Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya pada ayat (2) pasal ini membagi lagi Pegawai Negeri Sipil menjadi 2 bagian yaitu :
a.          Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan

Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat menurut penjelasan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya. Lebih lanjut dapat ditarik unsur-unsur dari penjelasan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 di atas mengenai pengertian Pegawai Negeri Sipil Pusat :
1.        Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada departemen, lembaga pemerintahan non-departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah dan kepaniteraan/pengadilan.
2.        Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
3.        Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan
4.        Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan perundangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.[3]

b.          Pegawai Negeri Sipil Daerah

Menurut penjelasan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Dari pengertian lain, Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Otonom.[4] Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 pasal 1 butir 6 memuat pengertian daerah otonom. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai kepegawaian daerah diatur mulai pasal 129 sampai dengan pasal 135. Sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian untuk diserahkan kepada daerah yang dikelola dalam sistem kepegawaian daerah.
Dengan adanya otonomi daerah, daerah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri termasuk kepegawaian suatu daerah baik berupa pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan, penggajian, pemberhentian, pensiun, dan lain sebagainya. Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah disediakan dengan menggunakan Dana Alokasi Dasar yang ditetapkan secara nasional, merupakan bagian dalam Dana Alokasi Umum yang dinyatakan secara tegas. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mempermudahkan apabila terjadi mutasi pegawai antar daerah atau dari daerah ke pusat, dan atau sebaliknya serta untuk menjamin kepastian penghasilan yang berhak diterima oleh setiap pegawai.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah pada prinsipnya menjadi kewenangan Presiden, namun mengingat bahwa jumlah pegawai sangat besar maka agar tercipta efisiensi dan efektivitas maka sebagian kewenangan tersebut diserahkan kepada pembina kepegawaian daerah. Perlu dijelaskan pula bahwa, selain dari sistem penggajian, perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah, terdapat pada Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing. Perbedaan lainnya terdapat pada kewenangan pekerjaan dan ruang lingkup pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tersebut.

D.       Fungsi dan Peranan Pegawai Negeri

Pegawai Negeri merupakan unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang tugasnya adalah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Dengan kata lain bahwa keberhasilan dari tugas pemerintahan dan tugas pembangunan sangat tergantung kepada kemauan dan kemampuan dari Pegawai Negeri itu sendiri. Justru itu sehingga dikatakan kedudukan dan peranan Pegawai Negeri adalah sangat penting dan menentukan dalam mencapai tujuan negara.
Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor: 8 Tahun 1974  tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 169, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3890) menyatakan Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai fungsi serta peranan Pegawai Negeri Sipil erat kaitannya dengan kedudukan mereka dalam menjalankan aktifitas penyelenggaraan pemerintahan. Di dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 43 Tahun 1999 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169) disebutkan bahwa : Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Dari rumusan pasal 3 tersebut di atas dinyatakan dengan tegas bahwa fungsi Pegawai Negeri tidak hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan, tetapi juga harus mampu melaksanakan fungsi pembangunan atau dengan kata lain pemerintah tidak saja menyelenggarakan tertib pemerintahan tetapi juga mampu memperlancar pembangunan untuk kepentingan rakyat banyak. Untuk maksud itulah Pegawai Negeri Sipil dituntut kesetiaan dan ketaatan penuh kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara, dan Pemerintah. Karena Pegawai Negeri Sipil bertindak sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, maka setiap Pegawai wajib memberi contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
Melihat ketentuan di atas betapa berat tanggung jawab Pegawai Negeri untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Di dalam mewujudkan cita-cita bangsa inilah peran dan fungsi Pegawai Negeri Sipil sangat besar dan penting, karena mereka merupakan tulang punggung dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan yang harus mengabdi kepada tugasnya, melaksanakan tugasnya, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.[6]

D.      Pengertian dan Konsep Disiplin

Soegeng Prijodarminto memberikan pengertian disiplin sebagai “suatu kondisi yang tercipta dan terbentuk melalui proses dari serangkaian prilaku yang menunjukkan nilai-nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan, dan atau ketertiban”.[7] Nilai-nilai kepatuhan, ketaatan dan ketertiban itu tercipta dan terbentuk melalui suatu proses. Proses di sini dapat berupa binaan melalui keluarga, pendidikan formal dan pengalaman atau pengenalan dari keteladanan dari lingkungannya.
Dengan disiplin dapat membuat seseorang tahu membedakan hal-hal yang seharusnya dilakukan, yang wajib dilakukan, yang boleh dilakukan, yang tidak sepatutnya dilakukan. Disiplin baru akan terwujud bilamana disiplin telah dapat ditanamkan yang dimulai dari tiap-tiap pribadi dari unit terkecil, dari organisasi atau dari kelompok. Disiplin mempunyai tiga aspek yaitu :
1.         Sikap mental (mental/ attitude), yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengembangan dari latihan, pengendalian pikiran dan pengendalian watak
2.         Pemahaman yang baik mengenai sistim aturan perilaku, norma, kriteria, dan standar yang sedemikian rupa, sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran, bahwa ketaatan akan aturan; norma, kriteria dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan (sukses)
3.         Sikap kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesungguhan hati, untuk mentaati segala hal secara cermat dan tertib.[8]

Sedangkan unsur pokok yang membentuk disiplin berupa :
1.        Sikap yang telah ada pada diri manusia.
Sikap atau attitude ini merupakan unsur yang hidup di dalam jiwa manusia yang harus mampu bereaksi terhadap lingkungannya, dapat berupa tingkah laku atau pemikiran.
2.        Sistem nilai budaya yang ada di dalam masyarakat.
Sedangkan sistem nilai budaya (cultural value system) merupakan bagian dari budaya yang berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman atau penuntun bagi kelakuan manusia.[9]

Perpaduan antara sikap dengan sistem nilai budaya yang menjadi pengarah dan pedoman tadi mewujudkan sikap mental berupa perbuatan atau tingkah laku. Hal inilah yang pada dasarnya disebut disiplin. Keberadaan Pegawai Negeri di Indonesia baik di Pusat  dan di Daerah dirasakan semakin penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan; kelancaran atau kemandegan pemerintah dan pembangunan yang sedang dilaksanakan tidak terlepas dari keikut sertaan Pegawai Negeri Sipil. Majunya pembangunan, indahnya peraturan, dan lancarnya roda pemerintahan tidak terlepas dari peran aktifdan sikap disiplin Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Berbicara mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak akan maju pembangunan apabila para aparatur negaranya tidak memiliki dispilin. Pembangunan yang dimaksudkan disini adalah pembangunan dari segala bidang. Untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas dibuat Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memuat keharusan, larangan dan sanksi. Sikap disiplin ini sangat luas pengertiannya dikarenakan banyak pekerjaan, tugas, serta tanggung jawab yang harus dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka lalai atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, maka mereka dikatakan tidak disiplin (indisipliner).
Seorang Pegawai Negeri Sipil adalah juga seorang manusia sebagai sumber daya yang dapat berinteraksi dalam Tugas Pokok dan Fungsinya dalam organisasi Pemerintahan sehingga dapat dikatakan sebagai homo administratikus dan organization man[10]. Dalam konteksnya sebagai homo administratikus salah satu bentuknya adalah Pegawai dalam suatu organisasi. Pegawai dalam prosesnya memiliki perilaku awal yang dibentuk oleh lingkungan maupun pendidikannya. Perilaku dasar tersebut dapat berbeda dengan perilaku yang diinginkan oleh organisasi. Dimana Pegawai harus tunduk pada aturan-aturan yang berlaku didalam organisasi sehingga dapat diarahkan pada tujuannya.

E.      Disiplin Pegawai Negeri  menurut Peraturan perundang-undangan

Dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional, perlu diusahakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara tertib dan lancar sehingga diperoleh daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, dan untuk itu perlu pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil diarahkan agar Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Negara, Daerah, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Pegawai Negeri Sipil yang sadar akan tanggung jawabnya adalah mereka yang taat akan kewajiban dan tidak melakukan apa yang dilarang untuk dilakukan. Dengan maksud untuk mendidik dan membina Pegawai Negeri Sipil, bagi mereka yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan, dikenakan sanksi, berupa hukuman disiplin. Bila dikaji mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil , akan dijumpai hal-hal yang mengatur tentang disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil. Baik itu larangan dan kewajiban, pelanggaran, tingkat dan jenis hukuman, dan banyak lagi.
Dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang menyebutkan: “Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil”. Dalam penjelasannya disebutkan: “Peraturan Disiplin adalah suatu peraturan yang memuat keharusan, larangan, dan sanksi, apabila keharusan tidak diturut atau larangan itu dilanggar. Untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, diadakan peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil”.
Lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memberikan beberapa definisi antara lain: dalam pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah Kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau Peraturan Kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin  ini merupakan pengaturan kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 1 ayat 3 , pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Dan dalam pasal 1 ayat 4, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, atas hasil penelitian yang saksama terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melanggar kewajiban dan larangan yang ditentukan, harus setimpal dengan pelanggaran disiplin sehingga dapat diterima oleh rasa keadilan. Apabila hukuman disiplin dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman sebagai tindakan yang tidak adil, maka ia dapat mengajukan keberatan kepada pejabat atasan, dan dalam hal-hal tertentu dapat disampaikan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
E.      Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil

Sebagaimana telah diketahui bahwa kebijaksanaan dan langkah penertiban aparatur pemerintah harus dilanjutkan dan makin ditingkatkan, terutama dalam menanggulangi masalah Korupsi, penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan kekayaan dan keuangan negara, pemungutan liar serta berbagai bentuk penyelewengan lainnya.
Penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir merupakan salah satu jenis bentuk pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam kamus hukum R.Subekti, dan Tjitrosoedibio memberikan penjelasan mengenai detournement de pouvoir yaitu apabila suatu badan pemerintahan menggunakan kekuasaannya untuk tujuan lain daripada tujuan untuk mana kekuasaan itu diberikan kepadanya, maka penyalahgunaan ini merupakan suatu detournement de pouvoir. Penyalahgunaan wewenang bisa terjadi jika suatu alat perlengkapan negara menggunakan wewenang yang diberikan padanya untuk menyelenggarakan kepentingan umum yang seharusnya diselenggarakan untuk maksud tertentu.
         Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan dalam pasal 1 angka 3 bahwa yang termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil  yang  tidak menaati  kewajiban  dan/atau  melanggar  larangan  ketentuan  disiplin  PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di  luar  jam kerja.
Perlu dijelaskan kembali bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang mana selanjutnya akan penulis uraikan lebih jelas. Pegawai Negeri Sipil pada hakekatnya adalah sebagaimana manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan kesalahan. Kita memaklumi bahwa harga diri manusia itu dapat dinilai dari perilakunya. Perilaku tersebut dapat berupa ucapan, tulisan dan perbuatan. Ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar hal-hal yang diwajibkan atau larangan seperti yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan pelanggaran disiplin.
Di dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa PNS  yang  tidak  menaati  ketentuan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3  dan/atau  Pasal  4  dijatuhi hukuman disiplin. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Dalam rangka menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil maka ketentuan tersebut haruslah benar-benar dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh para atasan atau pejabat yang berwenang. Tidak melaksanakan ketentuan itu, sama halnya tidak berbuat apa-apa terhadap pelanggaran disiplin yang telah terjadi, dan sama pula artinya membiarkan berlangsungnya pelanggaran disiplin.
Membiarkan berlangsungnya pelanggaran disiplin adalah juga tidak berdisiplin. Hal ini menjadi faktor penyebab menurunnya disiplin. Penegakkan disiplin dengan demikian menjadi kewajiban para atasan atau pejabat yang berwenang. Para atasan atau pejabat yang berwenang dalam menegakkan disiplin haruslah bersikap tegas tanpa memandang siapapun orangnya, karena dengan sikap yang demikian dapat menunjukkan dirinya sebagai pembina atau pembimbing atau pemimpin sejati.
Hukuman disiplin diberikan tidak lain untuk memperbaiki serta mendidik Pegawai Negeri Sipil itu sendiri, serta untuk melancarkan aktifitas penyelenggaraan tugas-tugas kedinasan secara baik. Hukuman disiplin dapat dibagi menurut tingkat dan jenis, masing-masing sesuai dengan sifat dan berat atau ringannya pelanggaran yang diperbuat, serta akibat yang ditimbulkannya atas pelanggaran yang dibuat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Di dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa hukuman disiplin terdiri dari :
1.         Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:  
a.  hukuman disiplin ringan;
b.  hukuman disiplin sedang; dan
c.  hukuman disiplin berat.

2.         Jenis  hukuman  disiplin  ringan  sebagaimana terdiri dari:
a.  teguran lisan;
b.  teguran tertulis; dan
c.  pernyataan tidak puas secara tertulis.

3.         Jenis  hukuman  disiplin  sedang  sebagaimana terdiri dari:
a.  penundaan  kenaikan  gaji  berkala  selama  1 (satu) tahun;
b.  penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun; dan
c.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 1 (satu) tahun. 

4.         Jenis  hukuman  disiplin  berat  terdiri dari:
a.  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 3 (tiga) tahun; 
b.  pemindahan dalam  rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah;
c.  pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian  tidak  dengan  hormat  sebagai PNS.

F.       Prosedur Menjatuhkan Sanksi Disiplin.

Pada prinsipnya Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan  Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin melalui beberapa prosedur berikut  ini sebagaimana ketentuan pasal 23 s/d pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 :
1.      PNS  yang  diduga  melakukan  pelanggaran  disiplin  dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk  dilakukan pemeriksaan.
2.      Pemanggilan  kepada  PNS  yang  diduga  melakukan  pelanggaran  disiplin  dilakukan  paling  lambat  7  (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
3.       Apabila  pada  tanggal  yang  seharusnya  yang  bersangkutan  diperiksa  tidak  hadir,  maka  dilakukan  pemanggilan  kedua  paling  lambat  7  (tujuh)  hari  kerja  sejak  tanggal  seharusnya  yang  bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
4.      Apabila  pada  tanggal  pemeriksaan  PNS yang  bersangkutan  tidak  hadir  juga  maka  pejabat  yang  berwenang  menghukum  menjatuhkan  hukuman  disiplin  berdasarkan  alat  bukti  dan  keterangan  yang  ada  tanpa dilakukan pemeriksaan.
5.      Sebelum  PNS  dijatuhi  hukuman  disiplin  setiap   atasan  langsung  wajib  memeriksa  terlebih  dahulu  PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan  dilakukan secara  tertutup dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
6.      Apabila  menurut  hasil  pemeriksaan  kewenangan  untuk  menjatuhkan  hukuman  disiplin  kepada  PNS  tersebut merupakan kewenangan:
a.       atasan  langsung  yang  bersangkutan  maka  atasan  langsung  tersebut  wajib  menjatuhkan  hukuman disiplin; 
b.      pejabat yang lebih tinggi maka atasan langsung  tersebut  wajib  melaporkan  secara  hierarki disertai berita acara pemeriksaan.
7.      Khusus  untuk  pelanggaran  disiplin  yang  ancaman hukumannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) PP No.53 2010, dapat dibentuk Tim Pemeriksa. Tim Pemeriksa ini  terdiri  dari  atasan  langsung,  unsur  pengawasan,  dan  unsur  kepegawaian  atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk.  Tim Pemeriksa dibentuk  oleh  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  atau  pejabat lain yang ditunjuk.
8.      Apabila  diperlukan,  atasan  langsung,  Tim  Pemeriksa  atau  pejabat  yang  berwenang  menghukum  dapat  meminta keterangan dari orang lain.
9.      Berita  acara  pemeriksaan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  24  ayat  (2)  harus  ditandatangani  oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa.
10.  Dalam  hal  PNS  yang  diperiksa  tidak  bersedia  menandatangani  berita  acara pemeriksaan  maka  berita  acara  pemeriksaan  tersebut  tetap dijadikan sebagai dasar  untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
11.  PNS  yang  diperiksa  berhak  mendapat  foto  kopi  berita  acara  pemeriksaan
12.  Berdasarkan  hasil  pemeriksaan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 pejabat yang  berwenang  menghukum  menjatuhkan  hukuman  disiplin.
13.  Dalam  keputusan  hukuman  disiplin  harus  disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang  bersangkutan. 
14.  PNS  yang  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  ternyata melakukan  beberapa  pelanggaran  disiplin, terhadapnya  hanya  dapat  dijatuhi  satu  jenis hukuman  disiplin  yang  terberat  setelah  mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
15.  PNS  yang  pernah  dijatuhi  hukuman  disiplin kemudian  melakukan  pelanggaran  disiplin  yang sifatnya  sama,  kepadanya  dijatuhi  jenis  hukuman disiplin  yang  lebih  berat  dari  hukuman  disiplin  terakhir yang pernah dijatuhkan.
16.  PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin.
17.   Dalam  hal  PNS  yang  dipekerjakan  atau  diperbantukan  di  lingkungannya  akan  dijatuhi  hukuman  disiplin  yang  bukan  menjadi kewenangannya,  Pimpinan  instansi  atau  Kepala  Perwakilan  mengusulkan  penjatuhan  hukuman disiplin  kepada  pejabat  pembina  kepegawaian instansi  induknya  disertai  berita  acara  pemeriksaan. 
18.  Penyampaian  keputusan  hukuman  disiplin  dilakukan  paling  lambat  14  (empat  belas)  hari  kerja  sejak  keputusan ditetapkan. 
19.  Dalam  hal  PNS  yang  dijatuhi  hukuman  disiplin  tidak  hadir  pada  saat  penyampaian  keputusan  hukuman  disiplin,  keputusan  dikirim  kepada  yang  bersangkutan.
20.  Setiap  penjatuhan  hukuman  disiplin  ditetapkan  dengan  keputusan  pejabat  yang  berwenang  menghukum.
21.  Keputusan    disampaikan  secara  tertutup  oleh  pejabat  yang  berwenang  menghukum  atau  pejabat  lain  yang  ditunjuk  kepada  PNS  yang  bersangkutan  serta tembusannya disampaikan kepada pejabat  instansi terkait.

Dalam  rangka  kelancaran  pemeriksaan,  PNS  yang  diduga  melakukan  pelanggaran  disiplin  dan  kemungkinan  akan  dijatuhi  hukuman  disiplin  tingkat  berat,  dapat  dibebaskan  sementara  dari  tugas  jabatannya  oleh  atasan  langsung  sejak  yang  bersangkutan diperiksa. Pembebasan  sementara  dari  tugas  jabatannya  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berlaku  sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman  disiplin.  PNS  yang  dibebaskan  sementara  dari  tugas  jabatannya  tersebut  tetap  diberikan  hak-hak  kepegawaiannya  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal atasan  langsung sebagaimana dimaksud  tidak  ada,  maka  pembebasan sementara  dari  jabatannya  dilakukan  oleh  pejabat  yang lebih tinggi.

G.       Hukuman Disiplin Ditinjau Dari Sosiologi Hukum.

Melalui mekanisme yang telah diterapkan melalui Peraturan Pemerintah diatas seharusnya kinerja Pegawai Negeri Sipil dapat menunjukan perbaikan kearah yang positif bahkan adanya grafik yang tajam. Sampai dengan saat ini perubahan-perubahan itu tidak menampakkan grafik yang diinginkan meskipun dilihat dari penegakan hukuman yang telah ada tidak menampikkan bahwa adanya peranan dari Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Perundang-undangan tentang Kepegawaian menempatkan posisi pada jenis peraturan hukum publik. Dimana hukum kebijaksanaan publik merupakan variable yang memiliki keterkaitan erat sehingga telaah tentang tentang kebijaksanaan pemerintah semakin dibutuhkan untuk dapat dirasakan berseiring dengan semakin meluasnya persolan terutamanya tentang birokrasi Pegawai Negeri sipil. Melalui peraturan Perundang-undangan tentang kepegawaian pemerintah senyatanya dapat dikatakan melaksanakan pembangunan dikarenakan dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas Pokok dan Fungsinya secara baik maka roda pembangunan yang didukung aparatur Pegawai Negeri Sipil dapat berjalan secara optimal.
Dipandang dari sisi pembentukan produk hukum, dalam buku Pranata Hukum (sebuah telaah sosiologis) dikatakan bahwa isi kebijaksanaan yang dituangkan dalam ketentuan pasal-pasalnya terutama tampak dalam tujuan yang ditetapkan karena maksud yang ingin dinyatakan melalui pembuatan kebijaksanaan itu dapat dimengerti oleh pembuat Undang-Undang dan memliki konsep yang jelas mengenai hal yang hendak diatur.[11]
Cara perumusan yang dilakukan melalui perundang-undangan adalah dengan membuat rumusan-rumusan hipotesis, yakni hanya merumuskan kerangka umum suatu perbuatan atau peristiwa yang terjadi dalam kenyataan hidup sehari-hari. Konsep merupakan alat yang dipakai untuk mengindentifikasi dan mengklasifikasikan fenomena-fenomena yang merupakan karakteristik dari kenyataan sosial. Suatu konsep harus juga mengandung arti (meaningful) karena tujuannya adalah untuk memberikan informasi misalnya : konsep hak, kewajiban, kesalahan dan sebagainya sehingga menyebabkan orang sulit memahaminya.[12]
Konsep tujuan yang hendak dicapai dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 seharusnya dapat juga dapat memenuhi Tujuan Hukum yaitu rasa keadilan dan fungsi hukum itu sendiri, Aristoteles membedakan keadilan menjadi dua macam yaitu : Justicia distributive (setiap orang menghendaki apa yang menjadi haknya) dan Justicia comuntative (keadilan yang menyamakan).[13] Dan fungsi-fungsi nya seperti yang disampaikan oleh Hoeble yaitu ada 4 (empat), yaitu:
1.         Menetapkan hubungan-hubungan antara para anggota masyarakat, dengan menunjukkan jenis-jenis tingkah laku-tingkah laku apa yang diperkenankan dan apa yang dilarang;
2.         Menentukan pembagian kekuasaan dan merinci apa saja yasng boleh melakukan serta siapakah yang harus mentaatinya dan sekaligus memilihkan sanksi-sanksi yang tepat dan efektif;
3.         Menyelesaikan sengketa;
4.         Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi-kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

Yang menjadi persolannya adalah penerapan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil belum menunjukkan hasil yang diinginkan seperti semangatnya pada waktu pembentukannya, hal ini jika ditelaah lebih lanjut dapat ditemukan beberapa persoalan yang menjadi penghambatnya diantaranya adalah : Penerapan sanksi yang tidak maksimal, penerapan hukuman disiplin yang tebang pilih dan sampai pada pembentukan hukumnya yang tidak sesuai dengan pendekatan multi kultur sosiologis masing masing daerah, bahkan masih banyak alasan pembenar lainnya.
Apa yang disampaikan oleh Aristoteles tentang tujuan hukum dan Hoble menyampaikan tentang fungsi hukum diatas tampak jelas bahwa pelanggaran disipilin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian belum adanya konsep, tujuan dan fungsi hukum dari pelaksanaan di lapangan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Yang menjadi perhatian khusus agar penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dapat berjalan efektif adalah dengan memahami persoalan-persoalan secara sosiologis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparatur Pegawai Negeri Sipil.
Metode-metode yang dapat dipakai dalam pemecahan masalah kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah dengan metode yang bersifat preventif dan represif. Metode yang bersifat preventif jelas lebih sulit dilaksanakan karena harus didasarkan pada penelitian yang mendalam sebab-sebab terjadinya masalah indisipliner aparatur. Metode represif lebih banyak digunakan artinya, setelah suatu persolan dapat dipastikan sebagai masalah indisipliner baru diambil dalam bentuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya.
Didalam mengatasi masalah indisliner aparatur tidaklah hanya persoalan hukum melainkan persoalan dari aspek-aspek lainnya. Dengan demikian diperlukan suatu kerja sama dengan ilmu pengetahuan kemasyarakatan pada khususnya untuk memecahkan masalah indisipliner yang dihadapi.
Pemecahan masalah dengan menggunakan metode preventif sosiologis penting dilakukan karena dapat memahami kenapa oknum Pegawai Negeri Sipil itu melakukan pelanggaran disiplin seperti adanya faktor : perbedaan kepentingan dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang lebih berorientasi pada kebutuhan manusia seperti yang terdapat pada teori kebutuhan manusia.[14] Seperti teori Maslow tentang Hierarki Kebutuhan, Teori X dan Y dari Mc. Gregor, Teori Argyris tentang Kematangan Jiwa Manusia dan Teori Herzberg tentang Motivasi.
Faktor ini sejalan dengan yang disampaikan Max Weber, mengatakan bahwa didalam sistem birokrasi setiap petugas mendapat tempat tertentu yang tetap, ibarat sebuah roda bergigi dalam sebuah mesin dan apabila sadar akan kedudukannya dia akan berusaha untuk menjadi sebuah roda untuk sebuah mesin.[15]
Faktor landasan agama juga merupakan pondasi utama dan pembentukan karakter dalam keluarga juga sangat diperlukan agar kepribadian individu aparatur Pegawai Negeri Sipil dapat terbentuk sejak dini. Apabila pondasi telah terikat dan tertanam dengan kuat maka langkah selanjutnya adalah pembenahan suatu sistem pengawasan bagi aparatur itu sendiri baik dari Internal maupun eksternal yang berjalan dengan baik dan maksimal sehingga aparatur itu sendiri tidak dapat melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan langkah-langkah yang telah terencana dan tersusun rapi.
Setelah mendalami berbagai faktor yang telah dikemukakan diatas, maka dapat dipahami mengapa seorang oknum Pegawai Negeri Sipil melakukan pelanggaran disiplin dan kedepannya pemerintah dapat merumuskan secara komprehensif dengan menggunakan metode Ilmu interdisipliner seperti sosiologi hukum, tidak terbatas pada hukum-hukum positif yang telah ada dan berlaku sehingga aparatur Pegawai Negeri Sipil dapat bekerja secara optimal dan menjalankan Tugas, Pokok dan fungsi dalam rangka peningkatan Kinerja untuk mendukung Kinerja Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dengan dukungan dari seluruh aparatur Pegawai Negeri sipil.

H.      Kesimpulan

Dari beberapa uraian yang telah dikemukakan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Masalah kedisiplinan inilah yang menuntut kepala birokrasi Kepegawaian dari pusat sampai di daerah untuk bertindak tegas, arif dan bijaksana dalam mengambil suatu keputusan hukuman atau sanksi mengenai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 pada pasal 2 ayat (1), membagi Pegawai Negeri atas :
a.        Pegawai Negeri Sipil
b.        Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.         Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Selanjutnya pada ayat (2) pasal ini membagi lagi Pegawai Negeri Sipil menjadi 2 bagian yaitu :
a.        Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
b.        Pegawai Negeri Sipil Daerah
2.      Dalam pasal 7 PP No. 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa hukuman disiplin terdiri dari :  
a.  hukuman disiplin ringan;
b.  hukuman disiplin sedang; dan
c.  hukuman disiplin berat.
3.      Pada prinsipnya Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan  Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin melalui beberapa prosedur berikut  ini sebagaimana ketentuan pasal 23 s/d pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010;
 4.      Metode-metode yang dapat dipakai dalam pemecahan masalah kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil adalah dengan metode yang bersifat preventif dan represif. Metode yang bersifat preventif jelas lebih sulit dilaksanakan karena harus didasarkan pada penelitian yang mendalam sebab-sebab terjadinya masalah indisipliner aparatur. Metode represif lebih banyak digunakan artinya, setelah suatu persolan dapat dipastikan sebagai masalah indisipliner baru diambil dalam bentuk tindakan-tindakan untuk mengatasinya.

I.       Saran

Untuk membangun sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah perlu melakukan pembinaan secara terus menerus dengan jelas, terarah, transparan dan sebagai salah satu jalur adalah melalui Pengembangan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil. Dengan pola karier yang jelas, terarah dan transparan akan dapat merangsang pegawai untuk mengembangkan karier dan profesionalisme.
Ketegasan Pemerintah Pusat dan di Pemerintah di Daerah sangat diharapkan dalam memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang indisipliner, baik sebagai sebuah terapi dan pembelajaran, juga merupakan upaya dalam mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat. Didalam mengatasi masalah indisliner aparatur tidaklah hanya persoalan hukum melainkan persoalan dari aspek-aspek lainnya. Dengan demikian diperlukan suatu kerja sama dengan ilmu pengetahuan kemasyarakatan pada khususnya untuk memecahkan masalah indisipliner yang dihadapi.


 DAFTAR PUSTAKA

1.        Ali, Zainuddin, 2006. Sosilogi Hukum Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
2.        Djatmika, Sastra, Marsono, 1995. Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Penerbit : djambatan.
3.        Hartini, Sri, Hj. Setiajeng Kadarsih, Tedi Sudrajat, 2008. Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
4.        Mahmud Marzuki, Peter, 2008. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana.
5.        M. Situmorang, Victor, 1994. Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil, Jakarta: Cetakan II, Rineka Cipta.
6.        Prijodarminto, Soegeng, 1992. Disiplin Kiat Menuju Sukses, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.
7.        Ridwan, 2002. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.
8.        Soekanto, Soerjono, 2010. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Press
9.        Sudarsono, 2002. Kamus Hukum, Jakarta, cetakan III, Rineka Cipta.
10.    Tjandra, W. Riawan, 2008. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya.
11.    Warassih, 2011, Esmi Pranata Hukum (sebuah telaah sosiologis), Semarang : Badan Badan Penerbit UNDIP
12.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
13.    Undang-Undang : 43 Tahun 1999 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
14.    Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan  Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004.
15.    Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
`


[1] Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, Cet. III, 2002, hal. 343
[2] Victor M. Situmorang, Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil, Rineka Cipta, Jakarta, Cet. II, 1994, hal. 23
[3] Rozali Abdullah, Op. cit, hal. 16
[4] Ibid
[5] Soegeng Prijodarminto, Disiplin Kiat Menuju Sukses, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1992, hal. 10
[6] Ibid., hal. 8
[7] Ibid., hal. 23
[8] Ibid. hal. 23
[9] Ibid. hal. 24
[10]  Sri Hartini, SH,MH, Hj. Setiajeng Kadarsih, SH,MH, Tedi Sudrajat, SH, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Penerbit : Sinar Grafika, 2008, Jakarta, hal 165-166

[11] Esmi Warassih, Pranata Hukum (sebuah telaah sosiologis),Badan Penerbit UNDIP, Semarang 2011, hal 102-103.
[12] Ibid hal 104
[13] Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Alumni, 1986 hal 5-6
[14]Sri Hartini, SH,MH, Hj. Setiajeng Kadarsih, SH,MH, Tedi Sudrajat, SH, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Penerbit : Sinar Grafika, 2008, Jakarta, hal 166-172
[15] Soerjono soekanto, Sosiologi suatu pengantar, Jakarta : Rajawali Pers. Hal 344-346

1 komentar:

  1. Terima kasih banyak sangat membantu dalam pengerjaan tugas saya disekolah saya telah membuka beberapa artikel namun tidak selengkap yang anda sajikan terima kasih banyak..

    BalasHapus